Tinjauan Yuridis Pendaftaran Tanah berdasarkan Kepemilikan Girik dengan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021
Main Article Content
Abstract
Pendaftaran tanah merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum bagi masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta menelaah kendala yang dihadapi dalam proses pendaftaran tanah yang masih berdasarkan girik. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa girik pasca berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2021 tidak lagi memiliki kekuatan pembuktian kepemilikan tanah, melainkan hanya sebagai petunjuk administratif dalam proses pendaftaran. Selain itu, masih terdapat kendala administratif dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat yang menyebabkan banyak tanah belum terdaftar. Diperlukan upaya pemerintah melalui sosialisasi dan percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar tujuan hukum berupa kepastian dan perlindungan hak atas tanah dapat terwujud.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adrian Sutedi. 2006. Kekuatan Hukum Berlakunya Sertipikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah. Jakarta: Cipta Jaya.
Adrian Sutedi. 2012. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.
A.P. Parlindungan. 2009. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Boedi Harsono. 2003. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Universitas Trisakti.
Boedi Harsono. 2004. Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan.
Boedi Harsono. 2020. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti.
Eddy Ruchiyat. 2006. Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Baru. Bandung: P.T Alumni.
Effendi Peranginangin. 1991. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
G.
Kartasapoetra, R.G. Kartasapoetra, A.G. Kartasapoetra, dan A. Setiady. 1985. Hukum Tanah: Jaminan Undang-Undang Pokok Agraria Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah. Jakarta: Bina Aksara.
Isnaini dan Anggreni A. Lubis. 2022. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Medan: CV. Pustaka Prima.
Johnny Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.
Maria S.W.
Sumardjono. 2005. Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.
Samun Ismaya. 2013. Hukum Administrasi Pertanahan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Soerojo Wignjodipoero. 1967. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: PT Toko Gunung Agung.
Urip Santoso. 2011. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.
Yagus Suyadi. 2023. Menuntaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.6/1993 tentang Tindak Lanjut Larangan Penerbitan Girik, Kekitir, Petuk D, dan Keterangan Obyek Pajak (Kp. Pbb.41).
Andi Saputra. 2023. “Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN.” Kementerian ATR/BPN Jambi. Diakses dari: https://jambi.atrbpn.go.id/siaran%20pers/girik-tidak-akan-berlaku-lagi-di-tahun-2026-begini-tanggapan-kementerian-atrbpn