Cyberbullying terhadap Public Figure atas Perubahan Penampilan: Konsekuensi Hukum dan Dampak Psikologis

Main Article Content

M.A. Ulya Albani
Lusia Sandra Harini

Abstract

Fenomena cyberbullying terhadap public figure semakin meningkat seiring perkembangan media sosial yang memberikan kebebasan berekspresi tanpa batas yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor pemicu, konsekuensi hukum, serta dampak psikologis dari tindakan cyberbullying terhadap public figure di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang relevan seperti UUD 1945, UU ITE, dan UU HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cyberbullying melanggar hak atas kehormatan, privasi, dan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional dan instrumen internasional seperti ICCPR. Dari aspek psikologis, korban cyberbullying mengalami tekanan emosional yang berdampak pada kesehatan mental, termasuk stres dan depresi. Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang konsisten, peningkatan literasi digital, serta penerapan etika bermedia sosial sebagai langkah preventif dalam menciptakan ruang digital yang aman dan beradab.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Albani, M. U., & Harini, L. S. (2025). Cyberbullying terhadap Public Figure atas Perubahan Penampilan: Konsekuensi Hukum dan Dampak Psikologis. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(1), 923–930. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i1.12908
Section
Articles

References

ANALISIS YURIDIS PENGARUH CYBERBULLYING TERHADAP PUBLIK FIGUR LEGAL ANALYSIS OF THE INFLUENCE OF CYBERBULLYING ON PUBLIC FIGURES Kenny Ferris Ave. (2025).

Juditha, C. (2021). ANALISIS KONTEN TENTANG PERUNDUNGAN MAYA TERHADAP SELEBRITI DI INSTAGRAM ANALYSIS OF CONTENT THE CASE OF CYBERBULLYING AGAINST CELEBRITIES ON INSTAGRAM.

Kominfo (2023) Etika Digital dan Literasi Digital Nasional.

Sumber: Kementerian Kominfo, Panduan Etika Digital Nasional (2023).

https://www.kominfo.go.id/content/detail/43649/panduan-etika-digital-nasional-2023/0/artikel

N. K. Dewi and D. R. Affifah, "Analisis Perilaku Cyberbullying Ditinjau dari Big Five Personality dan Kemampuan Literasi Sosial Media," Counsellia: Jurnal Bimbingan dan Konseling (2019).

Marlef, A., Muda, Y., Magister Psikologi, P., & Sultan Syarif Kasim Riau, U. (2024). Mengenal dan Mencegah Cyberbullying: Tantangan Dunia Digital. In Journal of Education Research (Vol. 5, Issue 3).

Oesman Palapah, M. A., Kusumalestari, R. R., Hernawati, R., & Darmawan, F. (2023). Hate Speech: Commentary Analysis on Celebrity Instagram Accounts Based on Prophetic Communication. Jurnal ASPIKOM, 8(2), 385. https://doi.org/10.24329/aspikom.v8i2.1419

Purba, N. D., & Turnip, S. O. (2024). Dampak negatif cyberbullying dan upaya pencegahannya. KALUTEROS: Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen, 6(1), 17–33.

Prayoga, R. A. (2022). Perundungan di Dunia Maya sebagai Perilaku Menyimpang: Analisis Isi Komentar dalam Konten Youtube Keke Bukan Boneka pada Kanal Rahmawati Kekeyi Putri Cantikka. Jurnal Kawistara, 12(2), 243. https://doi.org/10.22146/kawistara.72335

Suhadah, S., Khotimah, H., Adawiyah, R., Suswandi, S., Dwi Wulandari, E., Suswandi, S., Andika, A., & Fahdil, F. (2025). Trategi Pencegahan Cyberbullying: Studi Persepsi Mahasiswa tentang Normalisasi Cyberbullying di Media Sosial. Kaganga:Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial Humaniora, 8(2), 202–212. https://doi.org/10.31539/kaganga.v8i2.14849

UNESCO (2021) – tentang pentingnya digital citizenship (kewargaan digital) dan tanggung jawab bermedia. Sumber: UNESCO, Guidelines for Digital Citizenship Education (2021).

https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000376707