Peran Etika dalam Hubungan Profesional Tenaga Medis-Tenaga Kesehatan dan Pasien Sebagai Strategi Pencegahan Sengketa Medik

Main Article Content

Annisa Fitira
Rahayu Subekti

Abstract

Pelayanan kesehatan adalah bidang kompleks yang melibatkan interaksi multidimensional antara tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pasien, di mana etika profesi memegang peran krusial. Hubungan profesional ini diatur oleh prinsip-prinsip moral seperti beneficence, autonomy, justice, dan fidelity. Pasien, sebagai subjek utama, memiliki hak dan kewajiban yang jelas, mencerminkan kepercayaan substansial pada profesional kesehatan. Meskipun etika dan kerangka hukum ada, potensi sengketa medis tetap signifikan, seringkali dipicu oleh miskomunikasi, diskriminasi (gender, ekonomi, agama, dll.), kurangnya transparansi, atau ketidakpuasan terhadap kualitas layanan. Menjaga etika profesi bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga strategi esensial untuk meminimalkan risiko sengketa dan membangun hubungan harmonis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengkaji bagaimana etika kesehatan yang baik dalam hubungan profesional antara tenaga medis dan pasien dapat mencegah sengketa medis. Fokusnya adalah meneliti hukum sebagai norma, aturan, dan prinsip untuk menjawab permasalahan hukum terkait.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Annisa Fitira, & Rahayu Subekti. (2025). Peran Etika dalam Hubungan Profesional Tenaga Medis-Tenaga Kesehatan dan Pasien Sebagai Strategi Pencegahan Sengketa Medik. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(1), 2033–2045. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i1.12774
Section
Articles

References

Abduh, Rachmad. “Kajian Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Malapraktik Medis.” DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (July 1, 2021). https://doi.org/10.30596/dll.v6i1.4661.

Gosal, Vini H. R., Aaltje E. Manampiring, and Caecilia Waha. “Perilaku Profesional Tenaga Medis terhadap Tanggung Jawab Etik dan Transaksi Terapeutik dalam Menjalankan Kewenangan Klinis.” Medical Scope Journal 4, no. 1 (September 27, 2022): 1. https://doi.org/10.35790/msj.v4i1.41689.

Hasibuan, Effiati Juliana. “PERANAN KOMUNIKASI DALAM KELUARGA TERHADAP PEMBENTUKAN JATI DIRI REMAJA.” PERSPEKTIF 1, no. 2 (February 4, 2016). https://doi.org/10.31289/perspektif.v1i2.91.

Hisan, Urfa Khairatun, and Dian Rizzky Aisyari. “Pro dan Kontra untuk Kematian yang Dibantu Dokter (KDD): Konsep Martabat dalam Perawatan Akhir Kehidupan” 4, no. 1 (2023).

Indra, Indra, Trihoni Nalesti Dewi, and Daniel Budi Wibowo. “Perlindungan Kerahasiaan Data Pasien vs Kewajiban Membuka Akses Rekam Medis Elektronik.” SOEPRA 10, no. 1 (July 29, 2024): 97–117. https://doi.org/10.24167/sjhk.v10i1.11542.

Karmila, Karmila, Nurul Fauziah, Elsa Safira, M. Nur Atdeni Sadikin, and Kautsar Eka Wardhana. “Diskriminasi Pendidikan di Indonesia.” EDUCASIA: Jurnal Pendidikan, Pengajaran, dan Pembelajaran 6, no. 3 (December 31, 2021): 191–203. https://doi.org/10.21462/educasia.v6i3.128.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Nusa Tenggara Barat: Mataran University Press, 2020.

Nur Husnina and Trismianto Asmo Sutrisno. “LITERATURE REVIEW : ASPEK KEAMANAN DAN KERAHASIAAN DOKUMEN REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT.” Indonesian Journal of Health Information Management 1, no. 1 (June 21, 2021): 36–42. https://doi.org/10.54877/ijhim.v1i1.6.

Prasetyo, Muhammad Zihad, Erliyan Redy Susanto, and Agus Wantoro. “SISTEM INFORMASI REKAM MEDIS PASIEN THALASSEMIA (STUDI KASUS : POPTI Cabang BANDAR LAMPUNG).” JURNAL TEKNOLOGI DAN SISTEM INFORMASI 4, no. 3 (2023). https://doi.org/10.33365/jtsi.v4i3.3140.

Rahmadani, Nazwa Rizqita. “PERAN KODE ETIK PROFESI DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN” 1, no. 4 (2024). https://doi.org/10.69714/8yryrr68.

Ratman, Desriza. Seri Hukum Kesehatan : Mediasi Nonlitigasi Terhadap Sengketa Medik dengan Konsen Win-Win Solution. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2012.

Santoso, Aris Prio Agus. Hukum Kesehatan (Pengantar Program Studi Sarjana Hukum). Yogyakarta: PUSTAKABARUPRESS, 2020.

Saputra, Wahyu, and Veny Usviany. “Evaluasi Pengelolaan Obat Narkotika di Rumah Sakit Sariningsih Kota Bandung.” Innovative : Journal of Social Science Research 3, no. 5 (October 27, 2023).

Sediawan, Mn Lisan. “KEPERCAYAAN PASIEN TERHADAP LAYANAN KESEHATAN SUATU STUDI TINJAUAN SISTEMATIS.” Jurnal Ilmiah Kesehatan Media Husada 11, no. 1 (April 26, 2022): 71–83. https://doi.org/10.33475/jikmh.v11i1.283.

Septiani, Cindy Oktavia, and Alda Ramadhika. “Analisis Peran Perawat Dalam Penerapan Keselamatan Pasien Rawat Inap Di Klinik Pratama Rancajigang Medika.” Journal of Management 7, no. 2 (2024). https://doi.org/10.37531/yum.v7i2.6901.

Yunanto, Ari. Hukum Pidana Malpraktik Medik. Yogyakarta: CV Andi Offset, 2010.

Undang-Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan