Implikasi Pemisahan Pemilu Nasional Dan Lokal Terhadap Masa Jabatan Kepala Daerah Dan Anggota DPRD
Main Article Content
Abstract
Pemilihan Umum serentak kedepan akan didesain ulang pasca putusan Mahakamah Konstitusi Nomor: 135/PUU-XXII/2024, DPR sebagai open legal policy harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam rangka memberikan kepastian hukum pelaksanaan Pemilu ke depan. Pengaturan mengenai masa transisi jabatan DPRD dan Kepala Daerah menjadi tugas utama pembentuk Undang-Undang. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui desain Pemilu serentak yang akan datang dan formulasi aturan baru untuk pelaksanaan Pemilu. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan konseptual. Hasil penelitaian menunjukkan bahwa, implikasi pemisahan Pemilu nasional dan lokal pasca putusan mahkamah konstitusi akan berpengaruh pada masa transisi masa jabatan DPRD dan Kepala Daerah. Serta upaya formulasi aturan oleh DPR dalam merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada melalui kodifikasi atau mengharmonisasikan kedua aturan dalam satu kesatuan melalui omnibus law dan ada kemungkinan undang-undang tersebut tetap dipisahkan tetapi saling berkesinambungan satu sama lain.
Kata Kunci: Pemisahan, Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, Masa Jabatan Kepala Daerah Dan DPRD.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.