Penerapan Teori Emosi Hukum dalam Masyarakat Majemuk

Main Article Content

Andra Bani Sagalane
Zainal Arifin Hoesein

Abstract

Masyarakat merupakan aset paling berharga dalam suatu negara, karena elemen-elemen yang membentuknya memiliki nilai strategis sebagaimana aset dalam konteks ekonomi. Namun, berbeda dengan aset ekonomi yang bersifat material, aset dalam konteks sosial hukum berwujud sumber daya manusia yang berkualitas dan bernilai, yang keberadaannya memberikan manfaat bagi masa kini maupun masa depan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Masyarakat tersusun dari individu-individu dengan keragaman pemikiran, kebiasaan, lingkungan, kondisi sosial, spiritualitas, dan pengalaman yang berbeda, sehingga perbedaan pandangan dan tindakan menjadi keniscayaan. Meskipun demikian, seluruh individu tetap terikat dalam satu kesatuan yang disebut masyarakat. Dalam konteks bernegara, sebuah negara terdiri dari banyak masyarakat dengan karakteristik dan budaya yang beragam, yang kemudian dikenal sebagai masyarakat majemuk. Kemajemukan ini menjadikan hukum yang mengaturnya juga bersifat plural, namun justru melalui kemajemukan tersebut terbentuk kesadaran akan pentingnya persatuan. Tantangan muncul ketika muncul gagasan untuk menyatukan masyarakat yang sangat beragam dengan hanya satu sistem hukum, yang secara praktis sulit diwujudkan. Di sinilah konsep Emosi Hukum berperan, yakni sebagai pendekatan yang menumbuhkan pemahaman emosional dan kesadaran kolektif terhadap hukum, sehingga pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sagalane, A. B., & Hoesein, Z. A. (2025). Penerapan Teori Emosi Hukum dalam Masyarakat Majemuk. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(6), 2409–2418. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i6.12356
Section
Articles

References

Abidin, A. Z. (2014). Piagam Madinah : Konstitusi Tertulis PErtama di Dunia. Pustaka Al-Kauar.

Asshidiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (1st ed.). Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Atmadja, I. D. G. (2021). Legal Ideology on Social Justice Perspective. Journal Equity of Law and Governance, 1(2), 158–163. https://doi.org/10.55637/elg.1.2.4345.158-163

Jellinek, G. (1914). Allgemeine Staatslehre: Supplement. O. Häring.

Jennings, I. (1969). Cabinet Government (3rd ed.). Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9780511560620

Kelsen, H. (2017). Teori Hukum Murni. Nusamedia.

Lewis, S. (2021). Precedent and the Rule of Law. Oxford Journal of Legal Studies, 41(4), 873–898. https://doi.org/10.1093/ojls/gqab007

Luthfi, M., Yaris Adhial Fajrin, Andi Annisa Nurlia Mamonto, & Ahmad Nilnal Munachifdli Ula. (2023). Kontekstualisasi Doktrin Hukum Perdata dan Hukum Islam Pengangkatan Anak di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 255–265.

Sagalane, A. B., & Siregar, H. F. (2025). Nilai Strategis Kewenangan BPK sebagai Pondasi Moral Pembangunan dan Perlindungan Hukum Pemindahan Ibu Kota Negara Berkelanjutan. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(2), 2397–2407.

Said, M., Fadli, Moh., Widiarto, A. E., & Al-Uyun, D. (2025). Reevaluating the Principle of Legal Fiction: Balancing Legal Certainty and Social Justice. Journal of Indonesian Legal Studies, 10(1), 295–322. https://doi.org/10.15294/jils.v10i1.13388

Sharp, D. N. (2024). A Larger ‘We’; Identity, Spirituality and Social Change in Pluralistic Societies. Journal of Human Rights Practice, 16(1), 462–476. https://doi.org/10.1093/jhuman/huad041

Steinberg, J. (2011). Bismarck: A Life. Oxford University Press.

Syahbandir, M. (2010). Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum. KANUN, 50, 1–13.

Widowati, C. (2015). Hukum sebagai Norma Sosial Memiliki Sifat Mewajibkan. ADIL: Jurnal Hukum, 4(1), 150–167. https://doi.org/10.33476/ajl.v4i1.31

Wijaya, D. N. (2016). Montesquieu dan Makna sebuah Keadilan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(2), 79–84. https://doi.org/10.17977/um019v1i22016p079

Wiryadi, U., & Martono, E. D. (2024). Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Nasional. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 6(1). https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v6i1.790