Kebijakan Hukum dan Represifitas Tindakan Aparat dalam Demonstrasi di Indonesia

Main Article Content

Bintara Yudha Pratama
Ibnu Rosid

Abstract

Kebebasan berpendapat dan berkumpul merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara konstitusional oleh Pasal 28E UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1998, serta berbagai instrumen HAM internasional seperti DUHAM 1948 dan ICCPR 1996 yang telah disahkan di indonesia. Kebebasan berpendapat dan berkumpul adalah hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang bahkan hingga instrumen nasional seperti ICCPR 1996, tetapi praktik pembatasan demonstrasi pada DPR 25 agustus 2025 lalu telah menunjukkan kesenjangan serius antara norma dan implementasi. Perilaku represif aparat, serangan terhadap jurnalis, korban sipil, hingga terjadi pemblokiran ruang digital menunjukkan dominasi asumsi keamanan atas perlindungan hak warga negara. Kondisi ini tidak hanya melemahkan prinsip demokrasi dan penghormatan HAM, tetapi juga bertentangan dengan teori rule of law yang dikemukakan oleh A.V Dicey yang menegaskan supremasi hukum, persamaan semua warga negara di hadapan hukum, serta perlindungan hak konstitusional. Dengan demikian meski indonesia memiliki kerangka hukum yang progresif, tanpa pembenahan paradigma aparat dan mekanisme akuntabilitas yang kuat, hak-hak konstitusional warga berisiko berhenti hanya sebatas norma formal tanpa jaminan implementasi nyata. Indonesia perlu melakukan pembenahan paradigma aparat dalam menghadapi aksi unjuk rasa, memperkuat tanggung jawab institusi aparat, serta menegakkan prinsip rule of law agar kebebasan berpendapat benar-benar terlindungi sesuai dengan konstitusional.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pratama, B. Y., & Rosid, I. (2025). Kebijakan Hukum dan Represifitas Tindakan Aparat dalam Demonstrasi di Indonesia. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(1), 1754–1762. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i1.12336
Section
Articles

References

AJI (Aliansi Jurnalis Independen). (2025, September 1). Jurnalis dibungkam: Kekerasan dan intervensi warnai aksi 25–30 Agustus 2025. AJI.

Alfiansyah. (2021). Tanggung jawab oknum kepolisian yang bertindak represif dalam aksi unjuk rasa. Jurnal Lex Et Societatis, 10(2), 65–80.

Aulianisa, S. S., & Aprilia, A. H. (2023). Police officers’ repressive actions against mass demonstrations: Security or restriction of freedom of speech? Padjadjaran Law Review, 9(1), 45–62.

CNBC Indonesia. (2025, Agustus 30). Fitur live mati TikTok: Buka suara. CNBC Indonesia.

CNBC Indonesia. (2025, Agustus 30). Kronologi demo 25–29 Agustus: Demo DPR melebar jadi amarah ke polisi. CNBC Indonesia.

Damayanti, Sandra, & Sari. (2023). Penegakan hukum terhadap aksi unjuk rasa. Jurnal Hukum Pengayoman, 11(2), 55–72.

Dudy, A. A., & Ashady, S. (2020). Peran kepolisian dalam menertibkan dan mengamankan aksi demonstrasi. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 9(3), 211–225.

Hidayat, R. (2023). Kebebasan berpendapat dalam perspektif konstitusi: Tantangan di era demokrasi digital. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 75–92.

Huda, S. (2021). Analisis yuridis terkait asas kebebasan berekspresi dalam ruang digital. Jurnal Rechtsvinding, 11(3), 233–249.

Hukumonline.com. (2024, Juli). Konsep rule of law dan penerapannya di Indonesia. Hukumonline.com.

Iqbal, M. (2022). Perilaku kekerasan aparat kepolisian dalam aksi demonstrasi. Jurnal Kajian Hukum dan Pembangunan, 5(1), 77–94.

Kurniawati, D. (2024). Perlindungan hak asasi manusia dalam kasus kekerasan terhadap demonstran. Sasana: Jurnal Hukum dan HAM, 18(1), 55–71.

Lempoy, T. M. B. J., et al. (2021). Tinjauan yuridis tentang demonstrasi yang mempengaruhi aktivitas demokrasi di Indonesia. Lex Crimen, 12(4), 101–118.

Mansur, R. (2020). Proses penanganan kasus aksi unjuk rasa anarkis di wilayah hukum Polda Gorontalo. Jurnal Legalitas, 7(1), 99–113.

Putra, K. (2022). Kebebasan berpendapat dan rule of law di Indonesia: Analisis aksi demonstrasi tahun 2019. Lex Generalis, 3(4), 201–218.

Rahmawati, N., et al. (2022). Kebebasan berpendapat terhadap pemerintah melalui media sosial dalam perspektif UU ITE. Jurnal Komunikasi dan Hukum, 6(1), 35–49.

Rohman, A. (2022). Sisi positif dan negatif demonstrasi pada negara demokrasi. Jurnal Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 8(2), 144–160.

Suci, N. P., et al. (2025). Kekerasan negara terhadap rakyat: Tinjauan HAM dalam penanganan aksi demonstrasi di Indonesia. Humanity: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 14(1), 88–105.

Tempo. (2025, Agustus). Affan Kurniawan tewas dilindas mobil Brimob karena terjatuh saat ambil ponsel. Tempo.

Wahyuni, R., & Desiandri, Y. S. (2024). Hak asasi manusia (HAM) pada kebebasan berpendapat/berekspresi dalam negara demokrasi di Indonesia. Doktrina: Journal of Law, 7(2), 120–135.