Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Pencegahan Tawuran Antar Geng Motor (Hukum)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi pemolisian masyarakat dalam pencegahan tawuran antar geng motor di Bandar Lampung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan literature review. Sumber data diperoleh dari berbagai jurnal akademik, laporan kepolisian, serta dokumen penelitian terdahulu yang relevan dengan topik kajian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemolisian masyarakat dapat berperan dalam mengurangi potensi tawuran dengan meningkatkan kehadiran polisi di masyarakat, memperkuat interaksi sosial yang positif, serta memberikan edukasi kepada remaja mengenai dampak negatif tawuran. Namun, efektivitas program ini masih menghadapi tantangan berupa kurangnya partisipasi masyarakat, keterbatasan sumber daya kepolisian, serta stigma negatif terhadap aparat kepolisian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pemolisian masyarakat dapat menjadi strategi yang efektif dalam mencegah tawuran antar geng motor jika didukung oleh keterlibatan aktif masyarakat, peningkatan sumber daya kepolisian, serta sinergi dengan pemerintah daerah. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat, dukungan kebijakan yang lebih kuat, serta program yang berkelanjutan untuk memastikan keberlanjutan implementasi community policing.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Angkasa, N. (2023). Peran Bhabinkamtibmas dalam pencegahan kejahatan kelompok remaja di Bandar Lampung. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1).
Arisca, F. (2022). Implementasi Program Pemolisian Masyarakat dalam Pencegahan Kejahatan Narkotika di Kampung Ambon. Universitas Indonesia.
Bayuanggoro, D., Tinggi, S., & Kepolisian, I. (2024). Pemolisian Kolaboratif dalam Penanganan Konflik Sosial : Studi Kasus Konflik Sara di Desa Mareje , Lombok Barat. 5(11), 5026–5039.
Goldstein, H. (1990). Problem-Oriented Policing. HeinOnline.
Hirschi, T. (1969). Causes of Delinquency University of California Press Berkeley. CA Google Scholar.
Kabage, R. G. (2019). Implementation of Community Policing Strategy: Impact of Community Factors in Nairobi Country.
Mahardika, R. A. F. (2020). Implementasi Strategi Polmas dalam Penanggulangan Paham Radikalisme. Universitas Indonesia.
Margaret, M., & Saputra, I. (2024). Implementasi Community Policing Dalam Pencegahan Tawuran Warga Di Wilayah Hukum Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat. Ikra-Ith Humaniora: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 8(2), 29–42.
Polda Metro Jaya. (2024). Laporan Tahunan Kejahatan di Jakarta.
Polresta Bandar Lampung. (2024). Laporan Implementasi Program Pemolisian Masyarakat.
Skolnick, J. H., & Bayley, D. H. (1986). The new blue line: Police innovation in six American cities. Simon and Schuster.
Sutherland, E. H., Cressey, D. R., & Luckenbill, D. F. (1939). Principles of criminology. Altamira Press.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Syahril, D. N., Fadlan Kalman, S.Thi., M. ., & , Masnon, S.E., M. S. (2022). Peran Program Community Policing (Perpolisian Masyarakat) Oleh Bina Mitra Polres Kerinci Dalam Menjaga Kamtibmas Di Wilayah Hukum Polsek Sitinjau Laut (Studi Kasus Pada Polsek Sitinjau Laut). 4(5), 63–75.
Ramdhan, M. (2021). Metode penelitian. Cipta Media Nusantara.
Travis, H. (1969). Social Bond Theory. University of California Press.
Wang, A., Tajkia, W., Asri, R. D., Rosali, R. A., Yoga, & Rizi, F. (2024). Tantangan Global 5.0:
Mengatasi Konflik Sosial di Kalangan Remaja. Jurnal Sosio Humaniora Kose Pena, 5 (1), 22. https://doi.org/https://doi.org/10.54423/jsk.v5i1.178