Perlindungan Hukum Terhadap Alat Musik Tradisional Toleat Dalam Perspektif Warisan Budaya Takbenda Dan Indikasi Geografis

Main Article Content

Angga Nugraha
Moh. Asep Suharna
Tuti Herawati

Abstract

Toleat merupakan alat musik tradisional khas Kabupaten Subang yang memiliki nilai historis, sosial, dan estetis, namun saat ini menghadapi ancaman kepunahan akibat minimnya regenerasi, keterbatasan dokumentasi, dan lemahnya regulasi pelestarian. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap Toleat sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) serta menelaah urgensi penerapan skema Indikasi Geografis (IG) sebagai instrument perlindungan tambahan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung data sekunder berupa pereaturan, literatur akademik, serta wawancara dengan pelestari budaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan Toleat sebagai WBTB melalui SK Dirjen Kebudayaan No. 372/M/2021 hanya memberikan legitimasi administratif, tanpa jaminan perlindungan substantif. Instrumen hukum yang ada belum mampu mencegah eksploitasi, menjamin keberlanjutan pelestarian, ataupun memberikan perlindungan komunal secara menyeluruh. Skema IG dinilai relevan karena Toleat memiliki keterkaitan erat dengan faktor geografis, bahan baku lokal bambu tamiang, serta teknik pembuatan khas Subang. Dengan demikian, diperlukan regulasi daerah dan pendaftaran IG untuk memastikan perlindungan hukum yang konkret, mencegah klaim pihak luar, serta memperkuat identitas budaya dan keberlanjutan Toleat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nugraha, A., Suharna, M. A., & Herawati, T. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Alat Musik Tradisional Toleat Dalam Perspektif Warisan Budaya Takbenda Dan Indikasi Geografis. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(1), 1535–1541. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i1.12247
Section
Articles

References

Asshiddiqie, J. (2012). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Asshiddiqie, J. (2020). Gagasan Konstitusi Sosial: Institusionalisasi dan Konstitusionalisasi Kehidupan Sosial Masyarakat Madani. Jakarta: Konstitusi Press, 2020.

Charda, U. (2021). Metodologi Penelitian Hukum. Bandung: Refika Aditama.

Direktorat Jendral Kebudayaan. (2021). Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 372/M/2021 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Hafiz. (2019). Hak Kekayaan Intelektual dan Kearifan Lokal: Studi tentang Indikasi Geografis di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Maria Farida Indrati. (2007). Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.

Marzuki, P.M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Kusumaatmadja, Moch. (2018). Negara Hukum: Konsep dan Implementasi Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Pangestu, Deara Jembar, (2022). Kreativitas Asep Nurbudi Dalam Seni Toleat, Bandung: ISBI Press.

Philipus M. Hadjon. (1987) Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Republik Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Takbenda. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1486.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252.

Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104.