Pemanfaatan Teknologi Fintech Syariah di Sektor Ekonomi: Komplikasi Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Main Article Content

Kurnia Putra Zaka

Abstract

Perkembangan teknologi keuangan (Fintech) syariah telah membawa perubahan signifikan dalam sektor ekonomi global, termasuk di Indonesia. Namun, pemanfaatan teknologi Fintech syariah juga menimbulkan kompleksitas dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Fintech syariah sebagai inovasi keuangan digital menawarkan kemudahan akses dan alternatif pembiayaan yang sesuai prinsip syariah, namun implementasinya menimbulkan tantangan hukum terkait kepatuhan syariah, perlindungan konsumen, dan regulasi yang belum sepenuhnya adaptif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemanfaatan teknologi Fintech syariah di sektor ekonomi dan mengidentifikasi kompleksitas yang timbul dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis studi literatur dan pendekatan normatif untuk mengidentifikasi isu-isu hukum utama yang muncul serta dampaknya terhadap stabilitas dan perkembangan ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi Fintech syariah dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi dalam sektor ekonomi, namun juga menimbulkan kompleksitas dalam perspektif hukum ekonomi syariah terkait dengan regulasi, keamanan, dan kepatuhan syariah.  

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Kurnia Putra Zaka. (2025). Pemanfaatan Teknologi Fintech Syariah di Sektor Ekonomi: Komplikasi Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(6), 1841–1845. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i6.12047
Section
Articles

References

Abdul Aziz, M., & Rahman, F. 2021. Implementasi Fintech Syariah dan Tantangan Regulasi di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 7(1): 52-67.

Abdullah, M., & Zulkifli, W. 2022. Fintech Syariah dan Pengembangan Ekonomi Islam di Asia Tenggara. Jakarta: Rajawali Pers.

Basrowi. (2019). Analisis Aspek dan Upaya Perlindungan Konsumen Fintech Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 25-40.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2020). Fatwa DSN-MUI Nomor 117 tentang Layanan Keuangan Digital Berbasis Syariah. Jakarta: DSN-MUI.

Hamid, A. 2018. Fintech dan Inovasi Keuangan Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

Harahap, M. Y. (2020). Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

Huda, M. 2022. “Pengaruh Literasi Keuangan Syariah terhadap Adopsi Fintech Syariah.” Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 7(1): 78-92.

Ismail, N. 2017. "Perlindungan Konsumen dalam Fintech Syariah." Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1): 45-60.

Lubis, A. (2019). Inovasi Teknologi dan Hukum Syariah dalam Fintech di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah, 5(2), 145-160.

Muhammad, N., & Sari, D. 2023. “Regulasi Fintech Syariah di Indonesia dan Malaysia: Studi Komparatif.” Jurnal Ekonomi Syariah, 15(3): 45-60.

Nasution, A. 2019. Aspek Hukum Ekonomi Syariah dalam Pengelolaan Fintech Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(2): 103-120.

Nasution, A. 2021. “Tantangan Regulasi Fintech Syariah di Indonesia.” Jurnal Hukum Islam, 10(2): 112-130.

Otoritas Jasa Keuangan. (2018). Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. 2022. Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi. Jakarta: OJK.

Rahman, A. 2020. “Potensi Fintech Syariah dalam Pertumbuhan Ekonomi Syariah.” Jurnal Ekonomi Syariah, 12(1): 20-35.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Jakarta: Sekretariat Negara.

Sari, D. 2023. Regulasi dan Perlindungan Konsumen pada Fintech Syariah di Indonesia. Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 8(1): 33-48.

Sari, D., & Munir, F. 2021. “Efektivitas Distribusi Pembiayaan melalui Fintech Syariah.” Jurnal Keuangan Islam, 9(2): 50-66.

Yusuf, M. 2019. "Aspek Hukum Ekonomi Syariah dalam Teknologi Finansial." Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 4(2): 120-135.