Ketimpangan Akses dalam Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP)
Main Article Content
Abstract
Energi panas bumi berpotensi besar untuk dimanfaatkan langsung oleh masyarakat, seperti pengeringan hasil pertanian, pemanas air, dan aplikasi skala kecil. Namun, akses masyarakat masih menemui keterbatasan pemanfaatan langsung, pengetahuan teknis, dan dukungan regulasi. Penelitian ini menganalisis potensi pemanfaatan langsung serta faktor penyebab ketimpangan akses di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), Hasil menunjukkan bahwa pemanfaatan langsung masih minim kebermanfaatan di tingkat masyarakat. Untuk mengatasinya, diperlukan kolaborasi pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui penyediaan infrastruktur, peningkatan kapasitas, dan penguatan regulasi berbasis keadilan energi. Hal ini menegaskan bahwa pemanfaatan langsung panas bumi bukan hanya isu teknis, melainkan juga persoalan keadilan sosial dalam distribusi energi. Upaya pemerataan akses diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMKM serta membuka peluang kerja baru di daerah sekitar WKP. Dengan demikian, pemanfaatan langsung panas bumi berpotensi menjadi instrumen strategis dalam mendorong pembangunan berkelanjutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Andayany, H., dan M. Risakota. “Potensi Energi Panas Bumi dan Rekomendasi Pemanfaatannya.” Jurnal Energi Baru dan Terbarukan 2, no. 1 (2021): 15–26.
Direktorat Panas Bumi ESDM. Laporan Tahunan Pengelolaan WKP 2024. Jakarta: Kementerian ESDM, 2025.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Statistik Energi Baru Terbarukan 2024. Jakarta: Direktorat Panas Bumi, 2024.
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 108.
Pemerintah Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15.
Purwanto, S. “Ketimpangan Akses Energi dalam Wilayah Kerja Panas Bumi.” Jurnal Hukum dan Kebijakan Energi 7, no. 2 (2022): 145–160.
Ramba, Jeremy P. P., Muliddin, I. N. Sudiana, dan La Ode Safiuddin. “Studi Kajian Literatur: Potensi dan Pemanfaatan Energi Panas Bumi di Indonesia.” Einstein’s: Research Journal of Applied Physics 2, no. 2 (2024): 28–31. https://doi.org/10.33772/einsteins.v2i2.663.
Subekti, Ramdani Alfan, dan Udi Harmoko. “Overview dan Analisis Potensi Pemanfaatan Langsung (Direct Use) Panas Bumi pada WKP Dieng.” Jurnal Energi Baru dan Terbarukan 1, no. 3 (2020): 92–99. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jebt/article/view/10047.
Sulistyaningsih, Tati, dkk. “Kampung Direct Use: Pemberdayaan Masyarakat melalui Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Patuha.” Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial 3, no. 2 (2020): 125–138. https://jurnal.unpad.ac.id/focus/article/view/65313.
Adityatama, Daniel, et al. “Review on Geothermal Direct Use Application as an Alternative Approach in Community Engagement.” Stanford Geothermal Workshop Proceedings (2019): 1–7. https://pangea.stanford.edu/ERE/pdf/IGAstandard/SGW/2019/Adityatama.pdf.
Wisriansyah, Salma Z., Dorman Purba, dan Arnaldo Napitu. “Keunggulan, Tantangan, dan Rekomendasi Kebijakan akan Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia.” Jurnal Nasional Pengelolaan Energi MigasZoom 2, no. 2 (2020): 31–46. https://doi.org/10.37525/mz/2020-2/263.