Perspektif Keadilan Korektif dalam Pemberian Restitusi Korban Kejahatan Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Humanis

Main Article Content

Hadrian Suharyono

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang selama ini menjadi landasan beracara dalam peradilan pidana di Indonesia lebih menitikberatkan perlindungan terhadap tersangka atau terdakwa (offender oriented) sedangkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak terhadap saksi dan korban sama sekali tidak diperhatikan. Menjadi suatu ironi serta menjadi suatu bentuk ketidakadilan ketika dalam sistem peradilan pidana yang dahulu berlaku di Indonesia, saksi dan/atau korban sebagai pihak yang paling dirugikan akibat dari adanya suatu tindak pidana justru tidak mendapat perhatian yang memadai bahkan hanya ditempatkan sebagai objek yang semata berperan memberikan kesaksian untuk mengungkap kebenaran materiil telah terjadinya suatu pidana dalam rangka menguatkan dakwaan penuntut umum tanpa ada kesempatan bagi korban untuk memperjuangkan hak-hak dan memulihkan keadaan akibat suatu kejahatan. Bahwa pemenuhan hak korban kejahatan melalui permohonan restitusi masih jauh dari harapan, hal inilah menjadi persoalan dalam perlindungan dan pemenuhan hak korban kejahatan dan menjadi hambatan bagi tercapainya keadilan bagi korban kejahatan dalam kedudukannya sebagai subjek hukum dalam sistem peradilan pidana, oleh karenanya perlu adanya dorongan untuk menegakan hukum pidana secara lebih humanis dengan memberi perhatian terhadap pemulihan hak bagi korban kejahatan.  

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Suharyono, H. (2025). Perspektif Keadilan Korektif dalam Pemberian Restitusi Korban Kejahatan Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Humanis. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(6), 2036–2044. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i6.11499
Section
Articles

References

Buku

Agus Takariawan, Perlindungan Saksi dan Korban, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2016.

Amran Suadi, Filsafat Hukum, Refleksi Filsafat Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Etika Edisi Pertama, Prenada Media Group, Jakarta, 2019.

I Dewa Gede Atmadja, Filsafat Hukum Dimensi Tematis dan Historis, Setara Press, Malang, 2013.

Dikdik M Arief Mansur, Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Antara Norma dan Realita, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Kuswandi, Saptaning Ruju Paminto, Yuyun Yulianah, Viktimologi, Teori, Peran Korban, dan Pendekatan Restoratif, CV Dunia Penerbitan Baru, Padang, 2025.

M Natsir Asnawi, Hermeneutika Putusan Hakim, Pendekatan Multidisipliner dalam Memahami Putusan Peradilan Perdata, UII Press, Yogyakarta, 2014.

Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Implementasi dan Regulasi, Kompas, Jakarta, 2006.

Munir Fuady, Dinamika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2007.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan Ketigabelas, Kencana, Jakarta, 2017.

Siswanto Sunarso, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Jurnal

Lies Sulistiani, Problematika Hak Restitusi Korban Tindak Pidana yang diatur KUHP dan diluar KUHP, Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 7, Nomor 1, September 2022.

Philipus M Hadjon, Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif),“Yuridika”, Jurnal Hukum Universitas Airlangga, Surabaya Nomor 6 tahun IX November-Desember 1994, hlm. 1 dalam Imam Mahdi, Ilmu Hukum dan Perkembangannya (Kajian Khusus Hukum Normatif), Jurnal Nuansa, Vol.IX, No. 2 Desember 2016.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada saksi dan Korban.

Peraturan Mahkamag Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.