Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Autentik Terkait Rapat Umum Pemegang Saham yang Dinyatakan Batal Demi Hukum Oleh Pengadilan karena Perbuatan Melawan Hukum
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas kedudukan hukum dan tanggung jawab notaris terhadap akta autentik yang terkait dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan karena perbuatan melawan hukum. Akta notaris yang lahir dari perbuatan melawan hukum tidak lagi memenuhi syarat formil maupun materiil sebagai akta autentik yang sah, sehingga kehilangan kedudukan hukumnya dan hanya bernilai sebagai perjanjian di bawah tangan atau bahkan tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Tanggung jawab notaris dalam hal ini bergantung pada penyebab batalnya akta, khususnya apabila disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran terhadap kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), seperti tidak memeriksa identitas para pihak, tidak menghadirkan pihak yang seharusnya hadir, tidak membacakan akta, atau melanggar prosedur formil lainnya. Apabila kelalaian tersebut terbukti, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan teori tanggung jawab hukum, yang mencakup konsekuensi perdata, pidana, maupun administratif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Ahmad Yani & Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, Rajawali Pers, Depok, 2006
Andi Hamzah, Delik-Delik Khusus Kejahatan Jabatan, Sinar Grafika, Jakarta,2009
Anggraeni Prabandari, Hukum Perusahaan: Perseroan Terbatas di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2021
Darus Badrulzaman, Kompendium Hukum Perusahaan, Citra Aditya Bakti,Bandung, 2015
Iman Soepomo, Hukum Perseroan Terbatas, Yogyakarta, Liberty, 2020
Dr. Benny Djaja, Anotasi Putusan Pengadilan bagi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Damera Press, Bandung, 2024
Erman Rajagukguk, Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik, Sinar Grafika, Jakarta, 2021
G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta,1999
Gunawan Widjaja, Etika Profesi Notaris dan PPAT, Forum Sahabat, Jakarta,2015
Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis: Rapat Umum Pemegang Saham, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003
H. Ikhsan Lubis, Transformasi Digital Penyelenggaraan e RUPS Terkait Konsep Cyber Notary, Prenada Media, Jakarta,2022
H.D. Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta,1981
Habib Adjie, Etika Profesi dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2011
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2013
Habib Adjie, Sanksi Perdata, Administratif, dan Pidana terhadap Notaris Sebagai Pejabat Umum, Refika Aditama, Bandung, 2013.
Hans Kelsen, General Theory of Law and State, Harvard University Press, Cambridge,1945
Iman Soepomo, Hukum Perseroan Terbatas, Liberty, Yogyakarta, 2020
Kurniawan Edy Santoso, Kode Etik dan Sanksi Notaris, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2014
Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra, Hukum Perusahaan: Prinsip-Prinsip Dasar dan Penerapannya di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
M. Yahya Harahap, Hukum Perdata dalam Praktik, Sinar Grafika, Jakarta, 2011,
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001,
M.Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika,Jakarta 2022.
Marwan dan Jimmy, kamus Hukum, Surabaya: Reality Publisher, 2009
Muhammad Adam, Asal-usul dan Sejarah Akta Notaris, Bandung: Sinar Bandung,1985
Munir Fuady, Hukum Perseroan Terbatas Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013
Munir Fuady, Hukum Tentang Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012
Nenden Rukmana, Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik Berdasarkan UUJN, Mandar Maju, Bandung, 2020
Peter Mahmud Marzuki, Interpretasi dan Penalaran Hukum, Kencana, Jakarta, 2017
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2017
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2010
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2002
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Pembuktian Perdata, Binacipta, Bandung, 1985
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 1991,
Ramlan, Rizka Syafriana & Dewi Kartika, Hukum Perseroan Persekutuan Modal (PT) di Indonesia, UMSU Press, Medan, 2024
Ridwan Khairandy, Causa dalam Hukum Perjanjian: Analisis terhadap Putusan MA, UII Press, Yogyakarta, 2006
Ridwan Khairandy, Pertanggungjawaban dalam Hukum Perdata: Teori dan Praktik, FH UII Press, Yogyakarta,2020
Rudhi Prasetya, Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik, SinarGrafika, Jakarta, 2011
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Rajawali Pers, Jakarta,2013
Santira & Disriani L. Soroinda – Tanggung Jawab Notaris atas Akta Pendirian PT berdasarkan Pinjam Nama, UNES Law Review,Padang, 2024
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung,2000
Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, cet 1, Mandar Maju, Bandung, 2011
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji,Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo, Jakarta, 2003
Soerjono Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers,Depok, 2011
Subekti & R. Tjitrosudibio – KUH Perdata & KUH Dagang dan UU Kepailitan, Pradnya Paramita, Jakarta,2008
Subekti, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita, 2007
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2002
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2008,
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty,Yogyakarta,2010
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia,Liberty,Yogyakarta,2009
Sudikno Mertokusumo, Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta, 2010
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2013
Sutan Remy Sjahdeini, Peranan Notaris dalam Penyusunan Kontrak, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011,
Syafrinaldi, Hukum Notariat: Suatu Kajian Terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, UIR Press, Pekanbaru, 2018
Tan Thong Kie, Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris Buku I,PT Ictiar Baru van Hoeven, Jakarta 2000
Viktor M. Situmorang dan Comentyna Sitanggang, Grosse Akta Dalam Pembuktian dan Eksekusi, Rineka Cipta, Jakarta, 1993
Wahyono, Pudjo, Hukum Perseroan Terbatas di Indonesia, Cetakan Ketiga, Prenadamedia Group, Jakarta, 2021
Wahyuni Immasari dan Rizky Arya Saputra, Etika Profesi dan Pertanggungjawaban Hukum Notaris, UII Press, Yogyakarta,2020
Widjaja, Gunawan, Risalah RUPS dan Legalitas Akta Notaris, Sinar Grafika, Jakarta, 2023
Yusniar Lubis, Kode Etik dan Tanggung Jawab Notaris, Kencana, Jakarta, 2023
Jurnal
Dewantoro, Fara Deinara. Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Berdasarkan Berita Acara di Bawah Tangan. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok,2021.
Ella Agustin, dkk. “Tanggung Gugat Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.” Artikel Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember, 2013.
Jufri, Muhammad, Muhammad Sabaruddin Sinapoy, La Sensu, dkk. “Analisis Pertimbangan Hukum atas Sanksi Administratif Pemberhentian Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris Sulawesi Tenggara.” Halu Oleo Legal Research, Vol. 6 No. 1, 2024.
Juniadi, Anak Agung Ngurah Dwi & Dewa Gde Rudy. “Kedudukan Risalah RUPS Perusahaan Terbuka Secara Online yang Dibuat dengan Akta Notaris.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 10 No. 1, 2022.
Mayra, Hoyrinissa & Dian Puji Simatupang. “Akta Dinyatakan Batal Demi Hukum oleh Pengadilan: Bagaimana Tanggung Jawab Notaris.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 9 No. 12, 2021.
Munthe, Stephanie Irmina Rouli Marini. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang Diduga Dibuat Secara Melawan Hukum. Tesis, Program Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, 2021.
Putra, Rizqky Ramadhan. Implikasi Hukum terhadap Ketidaksesuaian antara Akta Notariil dengan Akta Risalah Rapat. Tesis, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020.
Santira & Disriani L. Soroinda. “Tanggung Jawab Notaris atas Akta Pendirian PT berdasarkan Pinjam Nama.” UNES Law Review, 2024.
Umbas, Felenvi O. & Budi Santoso. “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dan PPAT dalam Menjalankan Profesinya.” Notarius: Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Vol. 15, No. 1, 2022.
Vara, Deviana. Tanggung Gugat Notaris yang Membuat Akta Risalah RUPS yang Dibatalkan. Tesis, Program Magister Kenotariatan Universitas Surabaya, 2024.
Wibawa, Pande Gde Satria & Pande Yogantara S. “Keautentikan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Secara Elektronik dalam Perspektif Cyber Notary.” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 6 No. 3, 2021.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kode Etik Notaris Indonesia, Kemenkumham & INI, 2015.
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Paringin Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Prn.
Putusan Pengadilan Negeri Negeri Cibinong Nomor 46/Pdt.G/2023/PN Cbi
Putusan Pengadilan Negeri Paringin Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Prn
Website
Fungsi Rapat Umum Pemegang Saham untuk Perusahaan Baru”, https://www.hukumonline.com,
Direktori Putusan – Publikasi Dokumen Elektronik Putusan seluruh Pengadilan di Indonesia.https://putusan3.mahkamahagung.go.id/