Strategi Pemasaran melalui Marketplace Guna Meningkatkan Pembinaan Kemandirian Kerajinan Tangan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pemasaran melalui platform digital (marketplace) dalam mendukung program pembinaan kemandirian narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, khususnya pada produk kerajinan tangan. Berdasarkan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan subjek yang meliputi petugas pembinaan dan narapidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemasaran produk kerajinan tangan narapidana telah dilakukan melalui marketplace seperti Tokopedia dan Instagram, Strategi pemasaran berbasis bauran pemasaran 7P (Product, Price, Place, Promotion, People, Process, Physical Evidence) diidentifikasi sebagai kerangka efektif untuk meningkatkan daya saing dan nilai jual produk. Namun, pemanfaatan teknologi ini masih belum optimal karena berbagai hambatan seperti rendahnya keterampilan digital, keterbatasan tenaga kerja narapidana, dan minimnya visibilitas produk di masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan promosi melalui platform Facebook Marketplace serta pelatihan digital marketing bagi warga binaan dan petugas, guna menunjang keberhasilan program pembinaan kemandirian dan mengurangi tingkat residivisme. Dengan demikian, marketplace dapat menjadi sarana strategis dalam mendukung tujuan pemasyarakatan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aida, M., & Komariyah, R. (2023). Pemanfaatan media sosial sebagai sarana promosi UMKM di era digital. Jurnal Ilmu Komunikasi dan Bisnis, 5(1), 45–58.
Dewi, N. P. A. W. P., & Mahyuni, L. P. (2022). Optimalisasi internet marketing dalam pemasaran produk kerajinan Desa Sebatu. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 10(2), 99–110.
Widodo, D. A., & Ravena, D. (2024). Program pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy dalam upaya pemenuhan hak-hak narapidana. Bandung Conference Series: Law Studies, 4(2), 1090–1095. https://doi.org/10.29313/bcsls.v4i2.15702
Juliansa, H., & Ahmadi. (2022). Rancang bangun aplikasi e-marketplace bagi usaha mikro kecil menengah sebagai media promosi. Jurnal Ilmiah Binary STMIK Bina Nusantara Jaya Lubuklinggau, 4(2), 73–79. https://doi.org/10.52303/jb.v4i2.73
Kurniawan Putra, D., & Lusia, A. (n.d.). Seminar Nasional Pariwisata dan Kewirausahaan (SNPK).
Melati, N., Margunani, M., & Mudrikah, A. (2020). Penerapan strategi pemasaran digital pada produk hasil karya warga binaan Lapas. Jurnal Pendidikan Ekonomi, 13(3), 201–210.
Ramadhani, F., Arifin, Y., & Universitas Negeri Semarang. (2020). Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi berbasis e-commerce sebagai media pemasaran usaha kecil menengah guna meningkatkan daya saing dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN 2015. Economics Development Analysis Journal (EDAJ), 2(2), 1–10.
Subadra, K. G. D., Mangku, S. P. N., & Yuliartini, R. (n.d.). Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terkait pembinaan kepribadian terhadap residivis narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja.
Syalsabila, G. A., & Subroto, M. (2020). Efektivitas pembinaan kemandirian terhadap narapidana lansia.
Tauhid, K., & Meliarsyah. (2024). Dampak over kapasitas terhadap warga binaan (Vol. 3). Jurnal Pemasyarakatan dan Kriminologi, 1–10.
Zega, S., & Harefa, A. (2024). Implementasi pendidikan karakter bagi warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Gunungsitoli. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 7(2), 1–10.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (2022). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). (2012). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100.