Perlindungan Hukum Bagi Kerahasiaan Data Korban dan Pelaku Tindak Pidana Asusila Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan

Main Article Content

Novan Kusuma Wardana
Arista Candra Irawati

Abstract

Sistem peradilan yang ada di Indonesia telah sampai pada era digital yang mana telah di implementasikan melalui sebuah sistem yang disebut dengan SIPP. Perlindungan atas kerahasiaan data pribadi baik korban maupun pelaku tindak pidana asusila merupakan perihal vital dalam menjamin keadilan, pemenuhan hingga proses pemulihan para pihak yang berperkara. Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah sebuah platform digital yang digunakan oleh lembaga berwenang untuk dapat menyediakan akses public terhadap segala informasi terkait perkara yang sedang berjalan. Sebagai bagian dalam instrument transparansi, SIPP memegang peranan penting dalam membangun kepercayaan publik. Penelitian ini menggunakan metode analisis terhadap peraturan perundang-undangan dengan pendekatan yudiris normative yang dianalisis melalui studi kepustakaan disertai dengan pendekatan secara dekriptif analitis. Fokus kajian terletak pada sejauh mana perlindungan normative yang diberikan oleh hukum positif Indonesia khususnya dalam ranah SIPP dengan tujuan utama untuk mewujudkan sistem peradilan yang berbasis teknologi, menjamin rasa keamanan dan memberikan perlindungan yang mumpuni terutama kepada para subjek hukum rentan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Wardana, N. K., & Irawati, A. C. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Kerahasiaan Data Korban dan Pelaku Tindak Pidana Asusila Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(1), 80–90. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i1.10922
Section
Articles

References

Dimpo Sinaga dan Peniarsih. (2024). “Menghadapi Perubahan Dunia Melalui Transformasi Digital Menuju Kesuksesan Pada Era Digitalisasi”. Jurnal Sistem Informasi, Vol.11 (2)

Herbert Marbun, et al (2024). “Peran Advokat Dalam Pemenuhan Hak Hak Korban Tindak Pidana Asusila; Suatu Kajian Terhadap Pengacara Korban”. Jurnal Untirta, Vol.2 (1)

Asriani, et al (2025). “Pembangunan Hukum di Era Digital: Tantangan dan Peluang bagi Negara dalam Menghadapi Transformasi Teknologi”. Jurnal Bisnis Mahasiswa, Vol.5 (1)

Muhammad Maulana Nazril, et al (2024). “Implementasi Hukum HAM di Indonesia: Tantangan dan Solusi”. Appisi, Vol.1 (4)

Evita Ayu Kurnia dan Abraham Ferry Rosando, (2023). “Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Tindak Pidana Ringan”. Court Review Jurnal Penelitian Hukum, Vol.3 (4)

Kartika Chandra Kirana dam Ruhun Romaida Hutabarat (2023). “Kajian Hukum Dasar Penuntut Umum Menentukan Lamanya Hukuman Pada Penjatuhan Tuntutan Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Cacat Permanen (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 371/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr)”. Unes Law Review, Vol.6 (1)

Muhammad Yasin, (2022). “Isu Keadilan Dalam Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia”. Jurnal Keterbukaan Informasi Publik, Vol.2 (4)

Danil Erlangga Mahameru, et al (2023). “Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi Terhadap Keamanan Informasi Identitas Di Indonesia”. Jurnal Esensi Hukum, Vol.5 (2)

Alhan Ramadhan Saputra, et al (2022). “Analisis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Teori Formil”. Jurnal Ikamamakum, Vol.2 (2)

Siti Nursaidah, et al (2025). “Fenomena Pelecehan Seksual pada Mahasiswa di Media Sosial”. Jurnal Riset Ilmiah, Vol. 5 (3)

Ditha Yohana Patricya Damanik. (2025). “Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/Pn Rap)”. Jurnal Dharma Wangsa, Vol.5 (2)

Arista Candra Irawati (2022). “Konstruksi Hukum Kerahasiaan Identitas Anak Terhadap Korban, Pelaku Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”. Rampai Jurnal Hukum, Vol.10 (1)

Salsabila Robbani Insani, et al (2024). “Perlindungan Hak Privasi Korban Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Publikasi Putusan Mahkamah Agung”. Jurnal Ubharajaya, Vol.1 (2)

Lutfi Yusuf Rahmathoni, (2024). “Perbedaan Makna Restorative Justice Pasca Perma No.1 Tahun 2024 Pada Sistem Hukum Pidana Di Indonesia Difference In Meaning Restorative Justice Post Supreme Court Regulation No.1 Of 2024 On The Criminal Legal System In Indonesia”. Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol.5 (10)

Lintang Revoreiza dan Arista Candra Irawati (2021). “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pedofilia Dalam Mewujudkan Keadilan”. Repository Universitas Ngudi Waluyo

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Infrormasi Publik

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik