Perlindungan Data Pribadi di Basis Data Internaisonal Terhadap Cyber Crime menurut Perspektif Undang-Undang Indonesia
Main Article Content
Abstract
dan kekurangan, terutama dalam akses informasi dan pengelolaan data pribadi. Meskipun kemajuan teknologi, seperti cloud computing, memudahkan akses informasi, risiko penyalahgunaan data pribadi semakin meningkat, terutama dalam sektor perdagangan, perbankan, pendidikan, dan pemerintahan. Konsep digital dossier mengumpulkan informasi pribadi yang berpotensi disalahgunakan, menimbulkan tantangan dalam perlindungan data. Kejahatan siber, seperti pencurian identitas dan ransomware, menjadi ancaman serius yang memerlukan perhatian lebih. Di Indonesia, meskipun telah ada ketentuan hukum yang berkaitan dengan keamanan data individu, penegakan hukum dan kesadaran masyarakat masih menjadi kendala. Oleh sebab itu, sinergi antara pemerintah, bidang usaha swasta, dan komunitas adalah kunci untuk menciptakan suasana yang aman bagi data pribadi. Kerjasama internasional juga diperlukan untuk menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks. Upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran dan regulasi akan memastikan perlindungan data pribadi, menjaga hak individu di tengah kemajuan teknologi yang pesat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ali, M. (2024). Analisis Peran ICC dalam Penuntutan Kejahatan Siber Crime Internasional dalam Praktik Hukum Pidana Internasional: Analisis Peran ICC dalam Penuntutan Kejahatan Siber Crime Internasional dalam Praktik Hukum Pidana Internasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(1).
Aprianto, N. E. K. (2021). Peran teknologi informasi dan komunikasi dalam bisnis. International Journal Administration, Business & Organization, 2(1), 8–15.
Azis, Y. A. (2023). Studi Pustaka: Pengertian, Tujuan, Sumber dan Metode.
Danial, A. R. (2009). Metode Penelitian Sastra: Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Jakarta: Bumi Aksara.
Edrisy, I. F. (2019). Pengantar Hukum Siber. Sai Wawai Publshing, IAIN Metro.
Friese, M., Bürgler, S., Hofmann, W., & Hennecke, M. (2024). Self-regulatory flexibility. Current Opinion in Psychology, 60, 101878.
Firdaus, I. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Hak Privasi Terhadap Data Pribadi dari Kejahatan Peretasan. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(2), 23–31.
Jie, B., Eric, E., Mervyn, D., Anggrianto, V., Kelvin, K., & Gabriella, C. (2023). Pemanfaatan dan dampak penggunaan teknologi informasi pada bidang sosial. Journal of Information System and Technology (JOINT), 4(2), 392–397.
Khadam, N., Anjum, N., Alam, A., Ali Mirza, Q., Assam, M., Ismail, E. A. A., & Abonazel, M. R. (2023). How to punish cyber criminals: A study to investigate the target and consequence based punishments for malware attacks in UK, USA, China, Ethiopia & Pakistan. Heliyon, 9(12), e22823.
Krisnan. (2021). 7 Pengertian Metode Penelitian Kualitatif Menurut Para Ahli.
Mahardika, A. M. (2021). Desain Ideal Pembentukan Otoritas Independen Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum, 37(2), 101–118.
Mason, R. (2000). From distance education to online education. The Internet and Higher Education, 3(1–2), 63–74.
Nguyen, D. C. L., & Golman, D. W. (2021). Diffusion of the Budapest Convention on cybercrime and the development of cybercrime legislation in Pacific Island countries: “Law on the books” vs “law in action.” Computer Law & Security Review, 40, 105521. doi:10.1016/j.clsr.2020.105521
Rakhmayanti, I. (2019). Data Boleh Disimpan di Luar Negeri, Ini Pembenaran versi Kominfo.
Rosadi, S. D. (2016). Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia. Yustisia, 5(1), 35–53.
Septasari, D. (2023). The Cyber Security and The Challenge of Society 5.0 Era in Indonesia. Aisyah Journal Of Informatics and Electrical Engineering (AJIEE), 5(2), 227–233.
Stiawan, D. (2005). Sistem Keamanan Komputer. Elex Media Komputindo.
Tandy, J., & Siswono, S. (2013). Cloud Computing dan Dampaknya Terhadap Bisnis. ComTech: Computer, Mathematics and Engineering Applications, 4(2), 687–695.
Wardiana, W. (2002). Perkembangan teknologi informasi di Indonesia.