Perluasan Kewenangan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Konsep Negara Hukum Indonesia
Main Article Content
Abstract
Indonesia setelah merdeka dari segala penjajahan secara tegas dalam penjelasan konstitusi menyatakan sebagai negara hukum, pernyataan tersebut kemudian diperkuat pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang mencantumkan dalam Pasal 1 Ayat (3) tentang keberadaan negara Indonesia sebagai Negara Hukum. Negara Hukum Indonesia merupakan gabungan dari berbagai konsep negara hukum seperti Rechstaat dan Rule of Law sehingga membentuk keunikan sendiri, saat ini negara hukum Indonesia telah menganut sistem negara hukum modern dengan ciri adanya Pengadilan Tata Negara dan Pengadilan Administrasi. Pengadilan Tata Usaha Negara atau dikenal sebagai Pengadilan Administrasi hadir sebagai sarana untuk melindungi hak warga negara dari kesewenangan Bada/Pejabat Tata Usaha Negara, namun dalam perjalanannya menjaga hak warga negara belum berjalan secara optimal karena Putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara masih belum ditaati oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara sehingga diperlukan kajian untuk memecahkan permaslahan tersebut. Untuk memecahkan permasalahan tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep yang digunakan untuk meneliti dan menganalisa permasalahan tersebut. Data yang digunakan menggunakan data sekunder dari berbagai literatur baik berasal dari buku, jurnal, peraturan perundang-undangan bahkan sumber dari media online. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pentingnya lembaga khusus yang bertugas untuk melaksanakan putusan pengadilan serta beberapa pengaturan terkait pelaksanaan putusan pengadilan seperti pengaturan uang ganti rugi, pencopotan jabatan pejabat Tata Usaha Negara dan sebaainya.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia.
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Buku
Adi, R. (2015). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Amiruddin & Asikin, Z. (2014). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Ali, Z. (2013). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Ashofa, B. (2013). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Azhary Tahir, M. (2010). Negara Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Abdullah, R. (2007). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Busroh, A.D. (2010). Ilmu Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, Z. (2020). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Martitah, Hidayat, A., & Nugroho Aziz, W. (2018). PTUN Dalam Optik Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Semarang: BPFH UNNES.
Muhtada, D. (2018). Dasar-Dasar Ilmu Negara. Semarang: BPFH UNNES.
Muntoha. (2013). Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945. Yogyakarta: Kaukaba Dipantara.
Prodjohamidjojo, M. (2005). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negaradan UU PTUN 2004. Bogor: Ghalia Indonesia.
Panjaitan, BS. (2016). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Medan: Manhaji.
Sunggono, B. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soetami, S. (2009). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Bandung: Refika Aditama.
Supranto, J. (2003). Metode Penelitian Hukum dan Statistik. Jakarta: Rineka Cipta.
Wahyudi, A. (2013). Hukum Tata Negara Indonesia Dalam Perspektif Pancasila Pasca Reformasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Wiyono, R. (2013). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika
Yuslim. (2015). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Media Massa
Hasibuan, A.D & Suranta F.A. (2013). Faktor Penyebab Tidak Dilaksanakannya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Dan Upaya Penanggulangannya (Analisis Kasus Putusan PTUN Medan No: 17/G/2000/PTUN-MDN). Jurnal Mercatoria Vol. 6 No.2/Desember2013.Hal133.https://jurnalhukumperatun.mahkamahagung.go.id/index.php/peratun/article/view/18.
Yulius. (2018). Diskursus Lembaga Eksekusi Negara Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum Peratun, Volume 1 Nomor 1, Februari 2018 : 11 – 32. http://www.tjyybjb.ac.cn/CN/article/downloadArticleFile.do?attachType=PD&id=9987.