Penerapan Akuntansi Perpajakan pada Orang Pribadi
Main Article Content
Abstract
Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh pemahaman akuntansi pajak terhadap kepatuhan pajak wajib pajak orang pribadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif-verifikatif. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang disebarkan kepada wajib pajak orang pribadi nonkaryawan dan dianalisis menggunakan regresi linier sederhana dengan perangkat lunak SPSS. Temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa empat aspek utama—pemahaman pencatatan transaksi, pemahaman peraturan perpajakan, kemampuan kalkulasi, dan penggunaan aplikasi pelaporan pajak—berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak. Pengaruh terkuat diamati pada kemampuan wajib pajak untuk mengoperasikan sistem pajak digital, yang menunjukkan adanya pergeseran perilaku kepatuhan karena adaptasi teknologi. Hal ini menyiratkan bahwa kompetensi teknis dan digital semakin menjadi penting dalam memastikan pelaporan pajak yang akurat dan tepat waktu. Secara teoritis, hasil ini mendukung gagasan bahwa literasi dalam akuntansi pajak mendorong perilaku kepatuhan yang lebih baik. Secara praktis, hal ini menunjukkan perlunya program pendidikan dan bantuan digital yang disesuaikan untuk wajib pajak orang pribadi. Kebaruan penelitian ini terletak pada fokusnya pada wajib pajak orang pribadi non-karyawan dengan mengintegrasikan dimensi teknis dan digital dari pemahaman akuntansi pajak, suatu segmen dan pendekatan yang jarang ditekankan dalam penelitian sebelumnya.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anggarini, L. P. I., Yuesti, A., & Sudiartana, I. M. (2019). Pengaruh Penerapan Kebijakan Tax Amnesty, Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Juara: Jurnal Riset Akuntansi, 9(1).
Arifin, S. B., & Syafii, I. (2019). Penerapan E-Filing, E-Billing, dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Medan Polonia. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis: Jurnal Program Studi Akuntansi, 5(1), 9–21.
Diana, N. (2018). Pengaruh Penerapan E-System Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Membayar Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen. E-Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, 7(2).
Hendra, J., Winato, A., Rahmansyah, A. I., Rinaldi, M., & Olivia, M. (2023). Buku Ajar Akuntasi Pajak. Jambi: PT. Sonpedia Publishing.
Maulamin, T., & Sartono. (2021). Akutansi Perpajakan. Tangerang: PT. Human Persona Indonesia.
Muhtadi, M. A., & Hernat, O. P. (2023). Dampak Perubahan Peraturan Perpajakan Internasional Terhadap Praktik Akuntansi Pajak Multinasional pada Perusahaan Manufaktur di Jawa Barat. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan West Science, 2(03), 222–230. https://doi.org/10.58812/jakws.v2i03.645
Said, S., & Aslindah, A. (2018). Pengaruh Penerapan E-System Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. ATESTASI: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 1(1), 29–39.
Siringoringo, W. (2015). Pengaruh Penerapan Good Governance dan Whistleblowing System Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Resiko Sanksi Pajak sebagai Variabel Moderating (Studi Empiris Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Bekasi). Jurnal Akuntansi, 19(2), 207–224.
Solekhah, P., & Supriono, S. (2018). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing, Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Purworejo. Journal of Economic, Management, Accounting and Technology, 1(1), 74–90.
Sulbahri, R. A., & Kusuma, G. S. M. (2022). Pengaruh Penerapan E-Filling dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Sosialisasi Perpajakan sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Kompetitif, 11(2).