Pengaruh Literasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Literasi Digital Sebagai Pemoderasi
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang berada dalam ruang lingkup Jakarta Utara, lebih tepatnya disekitar Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Priok. Penelitian ini menggunakan sampel 150 responden mahasiswa danmasyarakat.Metodeanalisisstructuralequation model digunakan dalam penelitian ini. Desain penelitian bersifat kausalitas dan bertujuan untuk menguji pengaruh langsung (direct effect) dan efek moderasi(moderatingeffect)antarvariabel.Software yang digunakan adalah SmartPLS. Hasil penelitian menunjukan bahwa literasi pajak memiliki dampak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, semakin tinggi pemahaman mengenai pajak semakin tinggi juga kepatuhan wajib pajak. Hal ini dikarenakan literasipajakdapatmembantuwajibpajakmemahami hak-haknya. Kemudian literasi digital memiliki dampak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, karena dengan memahami digitalisasi dapat memudahkan wajib pajak mengakses informasi, melakukan pelaporan secara online dan berinteraksi dengan otoritas pajak. Moderasi literasi digital mempengaruhi literasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak secara signifikan, kaena kemampuan menggunakan teknologi digital dapat memahami prosedur pelaporan pajak, memantau status pelaporan, serta memudahkan mengakses informasi mengenai pajak. Sehingga mengurangi kesalahan yang menyebabkan wajib pajak terkena denda atau sanksi. Wajib pajak yang lebih literasi digital cenderung lebih mudah memanfaatkan layanan perpajakan online dan sistem e-filing, yang pada akhirnya meningkatkan kepatuhan pajak.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Afiah, N., Penelitian, L. B., & Mikro, U. (2021). Analisis Tingkat Literasi Keuangan dan PerpajakanPengelola UMKM di Kota Makassar. Jurnal Universitas Negeri Makasar, 2018, 1669–1680.
Agusetiawati, W. D., Askandar, N. S., & Nandiroh, U. (2024). Pengaruh Edukasi Pajak, Literasi Digital,danSistemE-FillingTerhadapKepatuhanWajibPajakOrangPribadi. JurnalIlmiah Riset Akuntansi, 13(01), 680–691. http://jim.unisma.ac.id/index.php/jra,
Daniswara, E. R., & Nuswantara, D. A. (2025). Pengaruh Pengetahuan, Kualitas Layanan, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm. 4(8), 5527–5536.
Darmian, N. (2021). Optimalisasi Edukasi Perpajakan Melalui Konten Digital Sebagai Upaya Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pada Mahasiswa di Kota Yogyakarta). Jurnal Literasi Akuntansi, 1(1), 75–82. https://doi.org/10.55587/jla.v1i1.1
Firda Nurfauziyanti, Damanhuri, & Febrian Alwan Bahrudin. (2022). Pengaruh Literasi Digital Terhadap Perkembangan Wawasan Kebangsaan Mahasiswa. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 54–66. https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.51067
Ghozali.(2018).Statistik Deskriptif.
Ghozali, I., & Latan, H. (2015). Partial least squares konsep, teknik dan aplikasi menggunakan program smartpls 3.0 untuk penelitian empiris. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Giroth,L.G.J.,Purnomo,K.D.M.,Dotulong,F.,Mokoginta,D.,&Pusung,P.H.(2024).Konsep, Urgensi dan Strategi Pembangunan Literasi Digital. Journal of Digital Literacy and Volunteering, 2(2), 83–90. https://doi.org/10.57119/litdig.v2i2.105
Hama, A. (2023). Analisis Kesadaran Pajak dan Efektivitas E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib PajakdenganLiterasiDigitalSebagaiVariabelModerasi. COMSERVAIndonesianJurnalof Community Services and Development, 2(09), 1783–1794. https://doi.org/10.59141/comserva.v2i09.556
Herlina,H.,&Putra,R.J.(2024).Faktor–FaktorYangMempengaruhiPersepsiTerhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Owner, 8(2), 1930–1942. https://doi.org/10.33395/owner.v8i2.2006 Heryanto,H.,Tambun,S.,Pramono,R.,Priyanti,D.,&Siregar,I.(2023).E-Learningquality:The role of learning technology utilization effectiveness teacher leadership and curriculum during
the pandemic season in Indonesia. International Journal of Data and Network Science, 7(4), 1451–1462. https://doi.org/10.5267/j.ijdns.2023.8.017
Indawati, Y., Anggriawan, T. P., & Sakti, P. B. (2024). Pengaruh Reformasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia. UNES Law Review, 6(4), 9796–9802.
Judijanto, L. (2024). Persepsi Masyarakat Terhadap Kewajiban Perpajakan. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan Dan Tata Kelola Perusahaan, 1(4), 499–514. https://doi.org/10.59407/jakpt.v1i4.908
Kumanireng, I. H. W., & Utomo, R. B. (2023). Pengaruh Literasi Keuangan Literasi Pajak dan Literasi Digital Terhadap Minat Investasi Mahasiswa Universitas Mercu Buana Yogyakarta di Pasar Modal. Jae (Jurnal Akuntansi Dan Ekonomi), 8(3), 11–22. https://doi.org/10.29407/jae.v8i3.20566
Latuheru, J. B. (2023). Pengaruh literasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak umkm di kota ambon yang dimoderasi oleh sanksi pajak. Management Studies and Entrepreneurship …, 6(2), 81–99.
Lo,F.Y.,Rey-Martí,A.,&Botella-Carrubi,D.(2020).Researchmethodsinbusiness:Quantitative and qualitative comparative analysis. In Journal of Business Research. https://doi.org/10.1016/j.jbusres.2020.05.003
Natasya, E., & Andhaniwati, E. (2023). Pengaruh Kepuasan Wajib Pajak terhadap Kepatuhan WajibPajakKendaraanBermotor.Al-Kharaj:JurnalEkonomi,Keuangan&BisnisSyariah, 6(2), 1128–1139. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i2.4202
Ndruru, D., Zai, K. S., Hulu, T. H. K., & Telaumbanua, E. (2023). Meningkatkan Kepatuhan Pengusaha Kena E-Invoices To Increase Taxable Entrepre Neur ’ S Compliance At Cv . Valerie Mitra Kencana. Jurnal EMBA, 11(4), 11–20.
Palar, B. E., Maruli, R. S., & Pangaribuan, H. (2024). Pengaruh Pemahaman Digitalisasi Sistem Administrasi Pajak Dan Digital Transformasi Terhadap Kepatuhan Pajak Non-Karyawan. 13(September), 1699–1716. https://doi.org/10.34127/jrlab.v13i3.1217
Pebriana, P. H., & Rosidah, A. (2025). " Peningkatan Literasi Digital Guru untuk Pembelajaran Berbasis Teknologi di Era Digital ”. 5(1), 137–148.
Putra, R. R., Julito, K. A., & Siahaan, M. U. (2022). Pengaruh Sanksi Perpajakan dan Reformasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Kebijakan Relaksasi PPh 21 sebagai Variabel Moderating Theory of Planned Behavior. 7(2), 34–41. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=8SahCnMAAAA J&sortby=pubdate&citation_for_view=8SahCnMAAAAJ:UebtZRa9Y70C
Putri, A., Maryam, S., Tanno, A., & Rahmawaty, D. (2023). Pengaruh Penerapan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, Literasi Pajak Dan Kesadaran Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kpp Pratama Bukittinggi. Jurnal Akuntansi Kompetif, 6(2), 347–353. https://doi.org/10.35446/akuntansikompetif.v6i2.1425
Rahayu, P., & Suaidah, I. (2025). Peran Artificial Intelligence dalam Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak E-Commerce : Literasi Digital sebagai mediator. 9, 479–490.
Ramadani, D., Politeknik, M., Lhokseumawe, N., Lhokseumawe, P. N., Lhokseumawe, P. N., & Lhokseumawe, P. N. (2024). Dampak Implementasi Sistem e-Samsat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Kota Lhokseumawe. 1, 33–40.
Subu,D.,&Tambun,S.(2024).ModerasiGrowthMindsetAtasPengaruhLiterasiAkuntansiDan LiterasiPerpajakanTerhadapMinatMenjadiKonsultanPajak. MediaAkuntansiPerpajakan, 9(1), 12–27. https://doi.org/10.52447/map.v9i1.7620