Kaidah Penggunaan Kode Transaksi Faktur Pajak Tahun 2025

Main Article Content

Hengky Leon
Dedi Haryadi
Ricky Ricky

Abstract

Salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak yakni kewajiban untuk memungut PPN jika wajib pajak telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pada tahun 2025, tarif efektif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen telah dibatalkan pemerintah dengan cara mengubah dasar pengenaan pajaknya dimana untuk barang non barang mewah dihitung dengan DPP 11/12 dan tarif pajak tetap 12 persen sehingga tarif pajak efektif tetap 11 persen. Kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah dan BKP serta JKP tertentu yang telah menggunakan DPP nilai lain ataupun PPN besaran tertentu sebelum pemberlakuan PMK 131/2024. Hasil kajian ini memaparkan cara penyusunan faktur pajak dengan cara yang kompherensif karena dengan membandingkan cara penyusunan faktur pajak tahun 2025 dengan tahun sebelumnya sehingga memberikan pemahaman yang utuh bagi pembaca. Penulis juga menjabarkan urutan prioritas penggunaan kode transaksi faktur pajak dari 01 sampai 09 sehingga pembaca dapat menentukan kode transaksi faktur pajak dengan benar. Penulis juga memberikan saran kepada wajib pajak untuk memperhatikan pengisian faktur pajak dengan benar sehingga dapat terhindar dari sanksi perpajakan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Leon, H., Haryadi, D., & Ricky, R. (2025). Kaidah Penggunaan Kode Transaksi Faktur Pajak Tahun 2025. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 4(4), 6110–6121. https://doi.org/10.56799/ekoma.v4i4.7768
Section
Articles

References

Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Kode Transaksi Faktur Pajak. Retrieved from https://www.pajak.go.id/id/artikel/kode-transaksi-faktur-pajak

Dzuliyanti Arfani, Fitrawansyah, F., & Rosida, S. A. (2024). Efektivitas Penerapan e-Faktur sebagai Upaya Pencegahan Faktur Pajak Fiktif. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(5), 3300–3311. https://doi.org/10.56799/jceki.v3i5.4745

Haryadi, D., Leon, H., & Ricky, R. (2024). Omnibus Law dan Substansi Perubahan Undang-Undang Tentang Perpajakan. PaKMas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 338–347. https://doi.org/10.54259/pakmas.v4i2.3050

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Berikut Tantangan dan Strategi Pemerintah Capai Target Penerimaan Pajak 2025. Retrieved from https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Strategi-Pemerintah-Capai-Target-Penerimaan

Leon, H., & Apriyanto, V. (2024). Religiousness As A Shield In Corporate Tax Avoidance. JAS (Jurnal Akuntansi Syariah), 8(2). https://doi.org/10.46367/jas.v8i2.2149

Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean. , (2025).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.010/2022 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. , (2022).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu. , (2022).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. , (2023).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Oleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Dan Kewajiban Pelaporan Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak. , (2023).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah. , (2024).

Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean. , (2022).

Ridwan, M., Suhar, A. M., Ulum, B., & Muhammad, F. (2021). Pentingnya Penerapan Literature Review Pada Penelitian Ilmiah. Jurnal Masohi, 2(1), 42–51.

Tempo. (2024). Kenaikan PPN 12 Persen: Dikaji DPR, Kritik, dan Kategori Barang yang Terkena Dampaknya. Retrieved from https://www.tempo.co/ekonomi/kenaikan-ppn-12-persen-dikaji-dpr-kritik-dan-kategori-barang-yang-terkena-dampaknya-1174740

Undang-Undang RI. Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2009 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. , (2009).

Undang-Undang RI. Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. , (2021).

Wayra, H. (2024). Analisis Mekanisme Proses Administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPn) Oleh Wajib Pajak Badan Pada Kantor Jasa Akuntan Abdul Rachman & Rekan. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(5), 995–1004. https://doi.org/10.56799/ekoma.v3i5.4328