Tinjauan Kritis Eksploitasi Anak Sebagai Kurir dalam Peredaran Narkoba
Main Article Content
Abstract
Masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia sekarang ini dirasakan pada keadaan yang mengkhawatirkan. Namun, kemampuan anak yang masih terbatas dan tidak sesempurna orang dewasa harus diperhatikan oleh aparat penegak hukum dalam menerapkan pemidanaan bagi anak pelaku tindak pidana narkotika Dalam kasus ini seharusnya anak tidak di posisikan sebagai pelaku, melainkan sebagai korban. Oleh karena itu, hal perlu mendapatkan perhatian yang serius. Penegak hukum dalam memproses dan memutuskan harus yakin benar bahwa keputusan yang diambil akan menjadi satu dasar yang kuat untuk mengembalikan dan mengatur anak menuju masa depan yang baik untuk mengembangkan dirinya sebagai warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi kehidupan bangsa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan menggunakan studi pustaka. Partisipasi anak dalam sistem peradilan pidana, terutama dalam kasus narkoba, telah mengalami perubahan signifikan sejak diberlakukannya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Di sisi lain, pemerintah juga menerapkan pendekatan represif dalam menangani pengedar dan bandar narkoba dengan penerapan hukum acara pidana khusus. Tindakan tegas dan terukur, termasuk operasi penggerebekan, diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama yang memanfaatkan anak-anak sebagai kurir.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.