Dilema Anak dalam Sistem Peradilan Pidana: Studi Kasus Pembunuhan Terhadap Karyawati di Denpasar
Main Article Content
Abstract
Anak dianggap sebagai aset penting yang menjadi investasi masa depan bagi orang tua, dengan setiap orang tua menginginkan yang terbaik bagi perkembangan anak, baik dalam konteks kehidupan dunia maupun aspek spiritual di akhirat. Oleh karena itu, peran sebagai orang tua membawa tanggung jawab utama untuk memastikan kesejahteraan dan pembinaan yang baik bagi anak-anak. Meskipun demikian, dalam situasi tertentu, anak dapat mengalami permasalahan yang menyimpang dari standar moral dan bahkan melanggar hukum yang telah ditetapkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan menggunakan studi pustaka. Penyelesaian perkara tindak pidana di Indonesia kerap mengalami kecenderungan untuk diproses melalui jalur pengadilan (penal), bahkan dalam kasus yang dianggap sederhana atau ringan, sering kali diselesaikan dalam konteks formal hukum. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa hukum positif Indonesia juga menyajikan alternatif non-penal sebagai solusi untuk menangani beragam permasalahan hukum. Fenomena ini menjadi sangat relevan terutama dalam konteks pelaku yang masih berusia di bawah ambang batas dewasa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Pentingnya memastikan bahwa pelaku yang masih berusia di bawah umur tidak langsung dirampas kemerdekaannya dengan pidana penjara, dan bahwa penjatuhan hukuman pidana seharusnya menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium yang dipertimbangkan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Delyana, H., & Mudjiran. (2020). Peran Keluarga Dalam Perkembangan Sosial Emosional Anak. Jurnal Pendidikan Luar Sekolah, 8(2), 192-202.
Kani, D. (2015). Pidana Penjara Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Yustisia, 4(1), 55-72.
Miftah. (2020, Desember 31). Remaja 14 Tahun yang Bunuh Karyawati Bank Kurang Disukai Warga, Kerap Mencuri Sejak Kecil. Dipetik Februari 11, 2024, dari tribunnews.com: https://www.tribunnews.com/regional/2020/12/31/remaja-14-tahun-yang-bunuh-karyawati-bank-kurang-disukai-warga-kerap-mencuri-sejak-kecil
Moniaga, M. M. (2015). Sanksi Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Menurut Sistem Hukum Indonesia Dan Akibat Pidana Penjara. Lex et Societatis, 121-129.
Purwono. (2008). Studi Kepustakaan. Yogyakarta: Pustakawan Utama UGM.
Rahmar, S. T. (2019). Peran Keluarga Sebagai Basis Pembentukan Karakter Anak Dalam Menyongsong Era Bonus Demografi. Jurnal Lonto Leok Pendidikan Anak Usia Dini, 2(1), 1-20.
Ramadhan, R. W., & Rusdiana, E. (2023). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Bersyarat Dalam Kasus Kekerasan Terhadap Anak (Studi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1642 K/PID.SUS/2018. NOVUM: Jurnal Hukum, 24-36.
Rindawan, I. K., Purana, I. M., & Siham, F. K. (2020). Pengaruh Pola Asuh Orang Tua Dalam Pembentukan Karakter Disiplin Pada Anak Dalam Lingkungan Keluarga. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 1(1), 53-63.
Rosidin, I. (2021, Januari 28). Remaja 14 Tahun Pembunuh Pegawai Bank Divonis 7 Tahun 6 Bulan. Dipetik Februari 12, 2024, dari kompas.com: https://regional.kompas.com/read/2021/01/28/12490751/remaja-14-tahun-pembunuh-pegawai-bank-divonis-7-tahun-6-bulan
Sulaiman, R. B. (2023). Restorative Justice: Implemen Tive Justice: Implementasi Kebij Asi Kebijakan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pid Am Sistem Hukum Pidana Indonesi A Indonesia. Indonesia Criminal Law Review, 2(1), 1-18.