Edukasi Hukum Pidana Anak: Kenali Hakmu, Patuhi Aturannya
Main Article Content
Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertajuk “Kenali Hakmu, Patuhi Aturannya” dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman peserta didik mengenai Hukum Pidana Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kegiatan ini bertujuan menanamkan kesadaran hukum sejak dini serta membentuk karakter generasi muda yang memahami hak dan kewajibannya dalam konteks hukum. Pelaksanaan kegiatan dilakukan di MTs Sulaiman Yasin dengan jumlah peserta sebanyak 25 siswa berusia rata-rata 13 tahun. Metode yang digunakan bersifat edukatif dan partisipatif melalui penyuluhan interaktif yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik tingkat madrasah tsanawiyah.. Secara teoritik, kegiatan ini berlandaskan pada Teori Keadilan Restoratif yang menjadi dasar dalam pelaksanaan SPPA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Teori ini menekankan bahwa penyelesaian perkara anak tidak hanya berorientasi pada penghukuman, melainkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman siswa terhadap hak dan kewajiban hukum anak, serta tumbuhnya kesadaran untuk menaati aturan sosial di lingkungan sekolah dan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menumbuhkan sikap reflektif, empati, dan tanggung jawab sosial di kalangan siswa, sesuai dengan prinsip pembinaan dan perlindungan anak dalam SPPA. Kegiatan pengabdian ini menegaskan pentingnya edukasi hukum sejak dini sebagai sarana pembentukan karakter hukum yang konstruktif, guna melahirkan generasi muda yang sadar hukum, berempati, serta mampu berpikir kritis sebelum bertindak.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Huraerah, A. (2018). Kekerasan terhadap anak: Fenomena dan penanganannya di Indonesia. Bandung: Nuansa Cendekia.
Gosita, A. (2004). Masalah perlindungan anak: Kumpulan karangan. Jakarta: Akademika Pressindo.
Supeno, H. (2010). Anak bukan untuk dihukum: Catatan pembaruan sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jakarta: Gramedia.
Arief, B. N. (2018). Kebijakan hukum pidana dalam perlindungan anak dan remaja. Jakarta: Prenadamedia Group.
Setiawan, R. (2020). Etika digital dan perlindungan anak di dunia maya. Yogyakarta: Deepublish.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2018). Pedoman organisasi Muhammadiyah. Yogyakarta: Majelis Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan PP Muhammadiyah.
Widodo, A., & Hartati, S. (2021). Pendidikan hukum dan literasi digital untuk generasi muda di era 4.0. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 12(3).
Puspitasari, D. (2022). Literasi digital sebagai upaya pencegahan cyber crime di kalangan remaja. Jurnal Komunikasi dan Informasi, 9(2).
Nurdin, M. (2021). Pendidikan hukum dan pembentukan karakter remaja di era globalisasi. Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Sosial, 15(2).
Wahyudi, S. (2011). Implementasi diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jurnal Genta Hukum, 1(1).
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.
Republik Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).