Edukasi Jaga Jejak Digital, Lindungi Masa Depan
Main Article Content
Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berorientasi pada peningkatan literasi digital pelajar guna menghadapi tantangan era teknologi informasi. Program dilaksanakan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada tanggal 9 Oktober 2025, dengan melibatkan 36 siswa/i berusia 16–17 tahun. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pelajar mengenai pengelolaan jejak digital, etika bermedia sosial, perlindungan data pribadi, serta pencegahan kejahatan siber (cybercrime). Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif dan partisipatif melalui ceramah interaktif, diskusi, dan simulasi kasus digital. Materi yang diberikan mencakup literasi digital dasar, pengenalan berbagai bentuk kejahatan siber seperti penipuan daring, peretasan, penyalahgunaan data pribadi, dan cyberbullying, serta strategi pencegahannya. Secara teoretik, kegiatan ini berlandaskan pada Teori Literasi Digital (Paul Gilster), yang menekankan kemampuan berpikir kritis dan etis dalam memanfaatkan teknologi, Teori Pembelajaran Sosial (Albert Bandura), yang menjelaskan pembentukan perilaku digital melalui observasi dan interaksi sosial, serta Teori Tanggung Jawab Hukum (Legal Liability Theory), yang menegaskan bahwa setiap individu yang melakukan perbuatan melawan hukum wajib bertanggung jawab atas akibat perbuatannya. Dalam konteks hukum pidana siber, tanggung jawab ini dapat muncul dari tindakan seperti penyebaran konten hoaks, doxing, pencurian data, atau ujaran kebencian.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Erga, Y. (2018). Kenakalan remaja dan faktor penyebabnya. Jakarta: Bumi Aksara.
Kartono, K. (2018). Psikologi remaja: Teori dan aplikasi dalam pendidikan. Jakarta: Rajawali Pers.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2023). Laporan tahunan perlindungan anak 2023. Jakarta: KPPPA.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI). (2020). Pedoman pendidikan hak asasi manusia di sekolah. Jakarta: Komnas HAM RI.
Waani, F. J., Lasut, J. J., & Liedfray, T. (2022). Peran media sosial dalam mempererat interaksi antar keluarga di Desa Esandom Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara. Jurnal Ilmiah Society, 2(1), 1–13.
Butarbutar, R. (2023). Kejahatan siber terhadap individu: Jenis, analisis, dan perkembangannya. Jurnal Hukum & Pembangunan, 2(2).
Ismia. (2022). Kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian perkara pidana. Gorontalo Law Review, 5(1), 179–189.
Asimah, D. (2021). To overcome the constraints of proof in the application of electronic evidence. Jurnal Hukum Peratun, 3(2), 97–110.
Lasaka, M. (2023). Ius constituendum of electronic evidence arrangement in criminal procedure law. Jurnal Legalitas, 16(2), 154–166.
Mardiansyah, A. (2008). Mekanisme pembuktian dalam perkara tindak pidana siber (The verification mechanisms in the event of cyber crime). Jurnal Legislasi Indonesia, 12(4).
Sari, D. P. (2021). Peran pendidikan kultural dalam penguatan kesadaran HAM di sekolah menengah. Jurnal Kajian HAM Indonesia, 4(2), 45–58.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. (2021). Keamanan digital untuk remaja. Jakarta: Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.