Penyuluhan Hukum Tentang Status Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Kecamatan Bacukiki Kota Parepare

Main Article Content

Muthmainnah MS
Hartono Hamzah
Ichsanullah Ichsanullah
Asrul Hidayat

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada Masyarakat ini dilaksanakan melalui penyuluhan hukum terkait reforma agraria mengenai Status Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah di Kecamatan Bacukiki . Adapun Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat yang berada pada wilayah kecamatan bacukiki yang meliputi empat kelurahan mengenai bagaimana mengenali status kepemilikan hak atas tanah, jenis hak atas tanah, siapa saja yang boleh memiliki hak atas tanah dan hapusnya kepemilikan hak, problematika serta solusinya.Metode yang digunakan yakni pemaparan materi ,diskusi dan tanya jawab interaktif, serta studi kasus sehingga masyarakat dapat lebih mudah memahami materi. Evaluasi melalui tanya jawab interaktif menunjukkan peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat sekitar 90 % serta partisipasi aktif dalam diskusi . Hal ini menunjukkan bahwa penyuluhan hukum berperan penting dalam mewujudkan adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah,mencegah dan menyelesaikan sengketa tanah melalui informasi yang tepat serta mendukung pemanfaatan tanah yang optimal dan berkeadilan sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Muthmainnah MS, Hamzah, H., Ichsanullah, I., & Hidayat, A. (2025). Penyuluhan Hukum Tentang Status Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Kecamatan Bacukiki Kota Parepare. Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 127–131. https://doi.org/10.56799/joongki.v5i1.12080
Section
Articles

References

Undang -Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan-Peraturan Dasar Pokok Agraria, Permen ATR BPN No. 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan,

Permen ATR BPN No. 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolahan dan Hak Atas Tanah,

Permen ATR BPN No. 19 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerinta No. 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Perkara Nomor 001/PUU-I/2003 dan perkara Nomor 201/PUU-1/2003.

Pembatasan Pemilikan dan Penguasaan Hak Atas Tanah dalam Persfektif Reforma Agraria . Jurnal Hukum Magnum Opus Vol. 1 No. 1, (Agustus 2018 ) hlm ; 36. Natanael Dwi Reski Reforma Agraria; Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesia. (Malang; Intrans Publishing, 2018), hlm 1 Diyah Isnaeni dan Suratman.