Tinjauan Yuridis Tentang Kedudukan dan Peran Paralegal dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia

Main Article Content

Shalma Diva Pangesti
Arista Candra Iraawati

Abstract

Paralegal berperan dalam membantu masyarakat mengakses keadilan, terutama bagi kelompok kurang mampu atau tidak memahami hukum. Namun, kedudukan dan peran mereka masih diperdebatkan, terutama terkait batasan kewenangan dalam proses hukum. Penelitian ini menganalisis pengaturan paralegal dalam sistem hukum Indonesia serta kedudukan dan perannya dalam penegakan hukum. Meskipun tidak dapat berperan sebagai advokat di persidangan, paralegal tetap memiliki kontribusi strategis dalam memberikan pendampingan hukum di luar pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih jelas untuk mengoptimalkan peran paralegal dalam meningkatkan akses keadilan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi mengenai paralegal masih lemah dalam kepastian hukum. Putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa paralegal tidak dapat berperan sebagai advokat di persidangan, tetapi tetap berperan dalam pendampingan hukum di luar pengadilan. Dibutuhkan regulasi yang lebih jelas agar peran paralegal optimal dalam meningkatkan akses keadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pangesti, S. D. ., & Iraawati, A. C. . (2025). Tinjauan Yuridis Tentang Kedudukan dan Peran Paralegal dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 4(4), 1239–1246. https://doi.org/10.56799/jim.v4i4.8403
Section
Articles

References

Dwi Dasa Suryantoro, Kedudukan Paralegal Dalam Pendampingan Hukum, 2021

Eka N.A.M. Sihombing, Eksistensi Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, 2020

Gede Arya Wira Sena, Eksistensi Paralegal Bagi Masyarakat Pencari Keadilan,2022

Indra Yuliawan, Arista Candra Irawati, Efektifitas Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Semarang.

Neo Ardhi Kurniawan, Peran Paralegal Dalam Perlindungan Serta Pemenuhan Hak Hukum Masyarakat, 30 April 2020

Witandri, Peran Dan Kedudukan Paralegal Dalam Pendampingan Hukum, 2024