Perlindungan Hukum terhadap Korban Istri Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga
Main Article Content
Abstract
Realitas dalam masyarakat menunjukkan bahwa kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga semakin banyak terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban istri akibat kekerasan dalam rumah tangga oleh suami. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan analisis, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan yang pada prinsipnya bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier dengan teknik analisis bahan hukum kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga antara lain menjatuhkan pidana kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Dalam kasus-kasus pada penelitian ini, penjatuhan pidana bukan saja untuk pembalasan semata melainkan sarana edukatif (pendidikan), korektif, dan preventif (pencegahan) agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi dan menegakan hukum sebagai perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Namun, pada realitanya, kekerasan dalam rumah tangga masih terus berulang dan perlindungan hukum terhadap korban istri akibat kekerasan dalam rumah tangga tercermin dengan adanya hak-hak korban, perlindungan, dan pemulihan korban yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdurrachman, H. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban. JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM, 17(3), 475–491. https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss3.art7
Arief, B. N. (2008). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Ashshofa, B. (1996). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Asshiddiqie, J. (2006). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekertariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023. (2023). Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minimnya Perlindungan dan Pemulihan. Jakarta.
Chandra, T. Y. (2022). Hukum Pidana. Jakarta: PT. Sangir Multi Usaha.
Fanani, E. R. (2018). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, antara Terobosan Hukum dan Fakta Pelaksanaannya. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(3), 1–8.
Fathoni, I. (2019). Penyelesaian Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Restorative Justice (Studi Kasus Woman’s Crisis Center Kabupaten Jombang) (Thesis). Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang.
Ferraro, K. J. (2001). Woman Battering: More than Family Problem. In C. Renzetti (Ed.), Women, Crime and Criminal Justice. LA California: Roxbury Publishing Company.
Hardani, S. (2010). Perempuan Dalam Lingkaran KDRT. Riau: Pusat Studi Wanita Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim.
Ibrahim, J. (2005). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Jamaa, L. (2014). Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Cita Hukum, 2(2). https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.1467
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2024). Peta Sebaran Jumlah Kasus Kekerasan Menurut Provinsi, Tahun 2024.
Kusumaatmadja, M. (1986). Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Jakarta: IKAPI.
Luhulima, A. S. (Ed.). (2000). Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. Bandung: PT. Alumni.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Moeljatno. (1985). Delik-Delik Percobaan dan Delik-Delik Penyertaan. Jakarta: PT. Bina Aksara.
Muladi. (2002a). Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum Indonesia. Jakarta: The Habibie Center.
Muladi. (2002b). Hak Asasi Manusia, Politik dan Sirtem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Munti, R. B. (2008). Advokasi Kebijakan Pro Perempuan: Agenda Politik untuk Kesetaraan dan Demokrasi. Jakarta: Yayasan Tifa dan PSKW Pascasarjana Universitas Indonesia.
Pudjiarto, St. H. (1999). Hak Asasi Manusia Kajian Filosofis dan Implementasinya dalam Hukum Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Rahmidar. (2022). Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Sulawesi Tengah . Bomba: Jurnal Pembangunan Daerah, 2(1), 17–29.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (1984). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita . Sekretariat Negara.
Sebayang, A. (2021). Penyelesaian Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui Restorative Justice Studi Kasus Polda Sumut (Thesis). Universitas Medan Area, Medan.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2006). Peraturan Pemeritah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Siahaan, L. O. (2006, November). Peran Hakim Agung Dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding) dan Penciptaan Hukum (Rechtsschepping) Pada Era Reformasi dan Transformasi. Majalah Hukum Varia Peradilan Edisi No.252.
Sibarani, S. (2016). Prospek Penegakan Hukum Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Jurnal HAM, 7(1), 1–9.
Simanjuntak, N., & Pasaribu, I. L. (1984). Kriminologi. Bandung: PT. Tarsito.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Srifianti, R. (2023). Sistem Pemidanaan pada Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia. Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.
Sriwidodo, J. (2021). Pengantar Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yogyakarta: Kepel Press.
Sulistiani, L. (2023). Hukum Perlindungan Saksi Dan Korban. Bandung: PT. Refika Aditama.
Suteki, & Taufani, G. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik). Depok: Rajawali Pers.
Yulia, R. (2010). Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.