Analisis PertanggungJawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor : 421/Pid.B/2021/PN.Tjk)
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan pada Putusan Nomor: 421/Pid.B/2021/PN.Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara kualitatif guna memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan dalam Putusan Nomor: 421/Pid.B/2021/PN.Tjk didasarkan dengan adanya unsur kesalahan dan kesengajaan dalam melakukan perbuatan pidana, kemampuan terdakwa untuk bertanggungjawab, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepulih) bulan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidananya.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Adami Chazawi. 2014. Percobaan dan Penyertaan: Pelajaran Hukum Pidana, Rajawali Press, Jakarta.
Andi Hamzah. 2001. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Andreas C. A. Loho. 2019. Alasan Pemberat dan Peringan Pidana Terhadap Delik Penggelapan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado. Volume 8 No. 12.
Barda Nawawi Arief. 2003. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Citra Aditya Bakti. Bandung.
R. Sughandi. 1980. KUHP Dengan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya.
R. Soesilo. 1992. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Rajawali Press, Jakarta.